Bawaslu Larang SKPD Pasang Iklan Bergambar Cagub-Cawagub Banten

Date:

Banten Hits – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak melarang pihak manapun memasang iklan di media massa, terutama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah daerah. Namun, Bawaslu melarang jika iklan tersebut juga memuat gambar cagub-cawagub Banten.

“Media dapat iklan dari SKPD silakan saja, tapi kami minta tidak menampilkan foto bakal calon gubernur Banten. Termasuk dalam kapasitas apapan cagub-cawagub itu, misalnya ketua asosiasi atau ketua forum,” kata Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi, kemarin.

Kata Pramono, Bawaslu sudah memeriksa sejumlah SKPD dan memberikan teguran agara tidak memasang iklan dengan menyertakan gambar cagub.

“Sebenarnya sudah jauh-jauh hari kita peringatkan agar tidak memasang atau menampilkan gambar bakal calon. Termasuk medianya, kami akan panggil juga,” akunya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dear Paslon, Jangan Coba-coba Pasang Stiker dan One Way di Angkot saat Kampanye Pilwalkot

Cilegon- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon mewarning...

Berpotensi Adanya Kerumunan Massa, Bawaslu Banten Saran Agar Kampanye Bapaslon Digelar Daring

Serang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menilai pelaksanaan...

Gantikan Pramono, Solihin Ketua Bawaslu Banten

Serang - Divisi SDM dan Organisasi Badan Pengawas Pemilu...

Terpilih sebagai Komisioner KPU, Pramono: Kalau Pilgub Banten Buruk Saya Tidak Dipilih

Serang - Pramono U Tantowi terpih menjadi salah satu...