Banten Hits – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak melarang pihak manapun memasang iklan di media massa, terutama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah daerah. Namun, Bawaslu melarang jika iklan tersebut juga memuat gambar cagub-cawagub Banten.
“Media dapat iklan dari SKPD silakan saja, tapi kami minta tidak menampilkan foto bakal calon gubernur Banten. Termasuk dalam kapasitas apapan cagub-cawagub itu, misalnya ketua asosiasi atau ketua forum,” kata Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi, kemarin.
Kata Pramono, Bawaslu sudah memeriksa sejumlah SKPD dan memberikan teguran agara tidak memasang iklan dengan menyertakan gambar cagub.
“Sebenarnya sudah jauh-jauh hari kita peringatkan agar tidak memasang atau menampilkan gambar bakal calon. Termasuk medianya, kami akan panggil juga,” akunya.(Nda)