Banten Hits – Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lebak beralih menggunakan Bright Gas berukuran 5,5 kg.
Kabid Perdagangan Disperindagpas Lebak Orok Sukmana mengatakan, jika 3.000 PNS yang menggunakan elpiji 3 kg beralih ke tabung gas berwana pink tersebut, maka kelangkaan gas bersubsidi di Kabupaten Lebak bisa sedikit teratasi.
“Kan lumayan kalau 3 ribu PNS dikali 2 tabung saja setiap bulan, 6 ribu tabung bisa digunakan masyarakat yang berpenghasilan rendah,” kata Orok, Kamis (27/10/2016).
Orok mengatakan, pihaknya akan meminta bupati Lebak untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan bagi PNS menggunakan elpiji 3 kg.
“Imbauan dulu, kalau tidak digubris kita minta ke bupati agar dikelurkan Surat Edaran,” ujarnya.
“Mau golongan apapun kalau itu PNS harusnya menggunakan gas 5,5 kg,” sambungnya.
Saat ini, ada sekitar 8 agen resmi yang sudah menyediakan Bright Gas 5,5 kg. Diharapkan pula, masyarakat berpenghasilan di atas Rp2 juta bisa beralih.
Terpisah, Halawi dari PT. Surya Wana Jaya di Kampung Gangkibun, Kelurahan Muara Ciujung Barat mengatakan stok Bright Gas 5,5 kg mencapai 200 tabung.
“Ada sekitar 100-200 tabung,” imbuhnya.(Nda)