Banten Hits – Tim kuasa hukum pasangan Wahidin Halim (WH)-Andika Hazrumy melaporkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait dengan dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara untuk menguntungkan calon gubernur Banten petahana Rano Karno.
Laporan tersebut karena videotron yang berada di Kawasan Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) masih menayangkan Rano Karno dalam kapasitas sebagai gubernur. Hal tersebut dinilai melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.
“Ya, saya melaporkan karena masih ada gambar pak Rano Karno di videotron KP3B. Harusnya, gambar petahana tidak boleh lagi ada dipublikasi dan sosialisasi program pemprov, ini sudah melanggar pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016,” kata Nandang Wirakusumah, Kamis (27/10/2016).
Selain melaporkan Biro Humas Pemprov Banten. Laporan juga ditujukan kepada Rano Karno dan Plt Gubernur Banten karena dianggap pihak yang bertanggung jawab.
“Plt Gubernur Banten sudah lalai membiarkan hal itu terjadi,” jelasnya.
Laporan Nandang diterima Bawaslu dalam surat tanda bukti penerimaan laporan Nomor: 31/LP/PIL-GWB/X/2016.(Nda)