Banten Hits – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak mendesak pemerintah daerah Kabupaten Lebak agar segera turun tangan menengahi persoalan perekaman e-KTP yang menghambat masyarakat saat menyalurkan hak politiknya pada Pemilihan Gubernur Banten 2017 mendatang.
Kasubag Program dan Data KPU Lebak Samsu Rizal mengatakan, saat ini masih ada 48 ribu warga Lebak yang belum melakukan perekaman, bahkan belum memiliki surat keterangan sebagai modal dasar agar masyarakat bisa menjadi pemilih.
“Sebagai masyarakat yang mencintai bangsanya sudah seharusnya pemerintah turun tangan atasi persoalan ini jangan dibiarkan begitu saja,” kata Rizal kepada awak media, Selasa (1/11/2016).
Menurutnya, jika warga tidak juga diberikan surat keterangan maka hak pemilih di Kabupaten Lebak juga akan berkurang.
“Segeralah turun tangan sebab hingga hari ini disdukcapil masih saja mengeluhkan persoalan minimnya anggaran,” katanya.
Rizal mengaku, Pilgub Banten 2017 merupakan pesta demokrasi lima tahunan, di mana masyarakat akan menentukan calon pemimpinnya. Jika masyarakat dibiarkan tidak bisa memilih sama saja pemerintah telah membiarkan warga kehilangan hak konstitusional.
“Bagaimanapun persoalan ini harus segera selesai sebelum waktunya tiba, kasihan masyarakat kalau tidak bisa memilih,” jelasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan Data dan Perencanaan Kependudukan pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lebak Ahmad M Nur dalam sambutannya saat menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS Kabupaten Lebak mengatakan, saat ini Disdukcapil masih terhalang anggaran untuk memenuhi puluhan ribu hak masyarakat untuk memilih pada pilgub Banten 2017.
“Kita masih kesulitan tinta, printer, kertas, namun informasi terakhir akan ada support dana dari DPRD dan DPPKAD untuk menengahi persoalan ini,” ucapnya. (Rus)