Banten Hits – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menghirup udara bebas pada 10 November 2016. Jelang kebebasannya, sejumlah kegiatan digelar di Lapas Kelas 1 Tangerang, salah satunya tausiyah dengan mengundang salah satu dai kondang KH Ahmad Ihsan alias Ustaz Cepot.
Dalam sambutannya dihadapan warga binaan, Antasari mengaku kecewa dengan semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Antasari mengungkapkan keinginan kuatnya membongkar kasus yang membutnya divonis 18 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
“Ada rasa dendam, kecewa. Ingin sekali saya mengungkap. Tapi saya sudah ihklas dan semua itu saya tinggalkan di Lapas ini,” ungkap Antasari.
Selain tausiyah, beberapa kegiatan lain diantaranya pertandingan olahraga dan syukurun menjelang kebebasan Antasari.
“Semua kegiatan dilakukan untuk melepas Antasari yang dinyatakan bebas bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukuman ditambah pemberian remisi khusus dan umum,” terang Kalapas 1 Tangerang Arfan Hadi.
Pada tahun 11 Februari 2010 lalu, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Majelis hakim menyatakan Antasari terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.(Nda)