Bocah Tiga Tahun di Cikande Serang Dibunuh Baby Sitter

Date:

Ilustrasi Police Line
Foto ilustrasi. (Banten Hits)

Serang – RA seorang bocah berusia tiga tahun di Perumahan Geriya Cikande, Kabupaten Serang dibunuh seorang wanita berinisial SN (29) yang tidak lain adalah baby sitternya sendiri.

Entah apa yang ada dalam fikiran SN sampai tega menghabisi nyawa anak majikannya dengan cara yang sadis. Sebelum mencelupkan kepala RA ke dalam ember berisi air, SN terlebih dahulu memukul dagu, kepala, tangan dan kaki RA.

“RA ini rewel, nangis terus, disuruh diam enggak mau, dipukul masih nangis terus akhirnya oleh pelaku dicelupkan ke dalam air,” kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, Rabu (1/8/2018).

Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Juli 2018. Saat itu kondisi rumah memang dalam keadaan sepi hanya ada RA dan SN. Sementara kedua orangtua RA sedang bekerja. Indra menyebut, SN yang sudah tiga kali menikah dan kini berstatus janda baru satu bulan menjadi baby sitter RA.

“Soal kejiwaan pelaku masih kita tunggu hasil pemeriksaannya, tapi sementara ini pelaku melakukannya dalam keadaan sadar,” ujarnya.

Kata Indra, usai membunuh RA, SN langsung melarikan diri dengan mencuri handphone dan uang Rp100 ribu milik majikannya. Saat keluar dari rumah, tetangga memergokinya.

Curiga dengan gerak-gerik SN, tetangga langsung mengecek ke dalam rumah RA dan mendapati bocah malang tersebut tewas dengan kondisi kepala masih berada di dalam ember berisi air. Namun, tak butuh waktu lama, keesokan harinya, SN berhasil ditangkap polisi di rumah temannya, di Kampung Terep, Kecamatan Cikande.

Kepada polisi, SN mengakui perbuatannya. Tindakan sadisnya dilakukan karena sakit hati kepada sang majikan lantaran dilarang berpacaran.

“Dilarang pacaran, saya sering ke rumah pacar saya. Pagi memang saya sudah niat bunuh. Anak itu enggak nurut, nakal dan saya pukul, lalu saya masukin kepalanya ke air sampai meninggal,” tuturnya.

SN kini dijerat pasal berlapis, Pasal 80 ayat 3 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, junto Pasal 339 junto 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...