Kebijakan AP II soal Pembebasan Lahan Runway 3 Seperti Zaman Orba

Date:

Banten Hits – Kebijakan PT Angkasa Pura (AP) II selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang terkait penetapan besaran ganti rugi bagi korban gusuran proyek runway 3 Bandara Soekarno Hatta Tangerang dikecam warga Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Mereka menilai, kebijakan AP II yang tak mamu berdialog soal harga mempersilakan warga yang keberatan dengan ganti rugi yang ditetapkan menggugat ke pengadilan, seperti kebijakan pemerintah di zaman Orde Baru.

“Kita ini udah reformasi belum sih? Kok kayanya kita balik lagi ke zaman Orde Baru. Ini tanah kami, loh! Kami punya sertifikat sah. Ini hak kami! Kami juga punya hak ikut menentukan harga yang pantas. Angkasa Pura II itu beli sama kami. Di mana-mana penjual yang nentuin harga, pembeli tinggal nawar,” kata Mansur, salah seorang warga Rawa Burung kepada Banten Hits, Minggu (13/11/2016).

Kekhawatiran sekaligus kegeraman Mansur ini muncul setelah warga Bojong Renged walkout dalam sosialisasi yang digelar di Aula AP II, Kamis (10/11/2016). Mereka keberatan setelah AP II menetapkan harga Rp 400.000 per meter yang masih jauh dari standar ganti rugi yang diinginkan warga.

BACA JUGA: Perluasan Bandara Soetta Terkendala, Warga Tolak Nilai Ganti Rugi

“Kita mah udah ikhlas, udah mau. Meski berat tapi kita juga mendukung pembangunan Indonesia. Tapi harus pantas harganya. Coba deh survei ke kampung-kampung sebelah yang enggak kena gusuran. Pas ada rumor gusuran mereka naikin harga tanahnya, paling rendah itu Rp 1,5 juta per meter. Kalo tanah kita dibayar Rp 400 ribu per meter sama Angkasa Pura II, kita mau tinggal di mana? Buat beli tanah lagi aja gak cukup. Gimana mau bangun rumah lagi,” ujarnya.

“Angkasa Pura itu milik pemerintah, loh. Harusnya lebih punya hati terhadap mayarakat sekitar terutama yang terkena pembebasan lahan. Masa lebih manusiawi pengembang swasta sih?” sambungnya.

Mansur dan warga Rawa Burung lainnya berharap, Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tangerang dapat menjadi mediator yang adil dan netral.

“BPN kan pasti tahu gimana gejolak di masyarakat. Kalau jadi mediator itu yang adil, jangan seperti ini lah. Ini hak kami, tanah kami, jangan semena-mena lah! Jangan jadikan masyarakat sekitar Bandara (Soekarno Hatta) sengsara,” ujarnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...