Banten Hits – Demi mendapat sabu yang sudah dipesannya terlebih dahulu, MS (36) warga Dusun Wanayasa, Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis nekat bertransaksi di depan Mapolsek Cikupa, Tangerang.
Kapolsek Cikupa, Kompol Bahtiar mengatakan, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir angkot ini diringkus setelah petugas mencurigai sebuah angkot jurusan Cimone-Tigaraksa yang parkir, tepat di depan kantor polisi yang berada di Jalan Raya Serang KM 15, Kelurahan Sukamulya, Cikupa.
Saat didekati petugas, rupanya ada orang lain yang mengendari sepeda motor berhenti di samping angkot tersebut.
“Anggota lalu menggeledah MS dan ditemukan satu bungkus plastik bening yang diduga sabu di saku celana tersangka,” ujar Bahtiar, Senin (28/11/2016).
MS langsung diamankan, sementara pria yang diduga berperan sebagai kurir berhasil melarikan diri saat petugas menghampiri angkot MS.
“Tersangka dijerat pasal 111 dan 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” terang Bahtiar.
Polisi masih terus menyelidiki kepada siapa MS memesan barang haram tersebut. Kepada petugas, MS mengaku sabu tersebut akan dipakainya di dalam angkot.(Nda)