Banten Hits – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta masing-masing pasangan calon (paslon) segera mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) berupa billboard yang sudah terpasang di sejumlah titik di kabupaten/kota.
“Sudah ada beberapa APK kita turunkan, pemasangan tersebut hanya masalah komunikasi saja, masih ada beberapa titik yang sudah terpasang tapi belum diturunkan. Kami kira sudah penetapan titik lokasi. Tapi faktanya, meski sudah disetujui jumlahnya tapi titik lokasi baru akan kita tentukan,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten, Eka Satyalaksmana, kemarin.
Sesuai dengan ketetntuan, APK yang diproduksi oleh calon, kewenangan pemasangannya pun diserahkan kepada masing-masing paslon. Tinggal titik-titik lokasi pemasangannya saja yang harus diserahkan, sebab billboard berbayar, jadi akan sangat bergantung kepada kemampuan masing-masing paslon.
“Kalau memang mau berdampingan itu terserah mereka, baik KPU maupun Bawaslu tidak bisa mengintervensi itu, karena kontraknya dengan pihak ketiga,” jelasnya.(Nda)