KPU Kota Tangerang Ingatkan, Perusak APK Dipidana 1 Tahun

Date:

Banten Hits – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mengimbau, agar masyarakat dan tim pemenangan serta pendukung masing-masing pasangan calon (paslon) cagub dan cawagub Banten bisa menjaga Alat Peraga Kampanye (APK).

Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane menyebut, APK rusak dan hilang paling banyak ditemukan di wilayah Ciledug, Karawaci dan Tangerang.

“Ya, kita temukan paling banyak di tiga wilayah itu,” ujar Sanusi, kemarin.

Belum bisa memastikan penyebab kerusakan APK, namun Sanusi menduga rusak dan hilangnya alat peraga tersebut karena ulah tangan-tangan jahil. Sanusi pun mengingatkan para perusak APK bisa terancam dipenjara selama 1 tahun.

“Masyarakat harus dewasa berdemokrasi. Jaga dan rawat alat peraga. Jika kedapatan sengaja merusak bisa dipidana 6 bulan sampai 1 tahun,” tegasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KPU Kabupaten Serang Hibahkan APD dan Alkes yang Dipakai saat Pilkada ke Pemkab

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menghibahkan...

Pemilih di Kabupaten Serang Terbanyak pada Pilkada Serentak 2020

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyediakan...

Tok! KPU Tetapkan Ada 297.045 Daftar Pemilih Tetap di Pilkada Kota Cilegon

Cilegon- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menetapkan terdapat...

KPU Pandeglang Batasi Umur Petugas KPPS, Umur di Atas 50 Tahun Ditolak

Pandeglang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang membatasi umur...