Banten Hits – Selama dua bulan terakhir, tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diungkap Polres Metro Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan, Kamis (29/12/2016) mengatakan, dua pelaku A dan S ditangkap di sebuah hotel di bilangan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
“Keduanya kita tangkap setelah adanya laporan kehilangan motor yang terparkir di depan pertokoan dan di pinggir jalan Kota Tangerang,” ujar Harry.
Modus operandi yang digunakan keduanya dengan menggunakan kunci leter T sambil membawa senjata api (senpi). Jadi, kalau korban berusaha melawan, pelaku akan langsung mengarahkan ke arah korban,” ungkap Harry.
Sepeda motor hasil curian dibawa para pelaku ke tiga titik penyimpanan yakni Pasar Delapan, RS As Sobirin, dan parkiran Pool Alat Berat di kawasan Tangsel.
“Kita amankan 10 unit motor, 3 senpi rakitan jenis revolver, 24 butir peluru, 6 kunci leter T beserta 58 anak kunci, 15 kunci motor, 2 STNK motor asli, dan 2 kabel jumper aki,” beber Kapolres.
Keduanya yang masih dalam penyidikan petugas dijerat pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, pasal 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.(Nda)