Kejari Minta Klarifikasi soal Pengelolaan Lahan di Pantai Karangsari Pandeglang

Date:

Banten Hits – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait dengan pengelolaan lahan parkir dan kios milik Pemkab Pandeglang di Pantai Karangsari, Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kamis (29/12/2016).

 

Diduga, pengelolaan lahan parkir dan kios tanpa izin sehingga berpotensi adanya kerugian negara. Sejumlah pihak yang dipanggil kejari yakni Pemkab Pandeglang, ahli waris dan pengelola lahan.

BACA JUGA: Eksekusi Lahan di Karangsari Pandeglang, Puluhan Pedagang Tolak Kiosnya Ikut Dirobohkan

“Kita lihat status posisinya terlebih dulu. Kami kan orang luar, apa yang terjadi di sana (Karangsari-red) kami tidak tahu hanya berdasarkan informasi. Untuk itu, kami undang dulu pihak terkait di situ,” kata Kasi Intel Kejari Pandeglang, Edius Manan mengatakan,

Belum bisa menduga-duga, Edius mengaku, pihaknya akan  mendalami terlebih dulu persoalan tersebut.

“Kami hanya melihat dari sisi pengelolaannya saja, kalau soal statusnya seperti apa itu pengadilan yang berwenang menentukan. Semua yang diundang koperatif,”  terang Edius.

BACA JUGA: Pantai Karangsari Berpindah Tangan, Erwan Kurtubi Salahkan Bupati Pandeglang Sebelumnya

Ida Lusia, pengelola Pantai Karangsari mengaku, semula ia menolak untuk datang.

“Kalau saya enggak datang nanti jadi pertanyaan,” katanya.

Merasa tak melanggar aturan, Ida pun mempersilahkan pihak terkait meninjau langsung.

“Selama ini, saya mengelola yang punya ahli waris. Pengunjung yang akan ke lahan yang kami kelola sudah diarahkan ke lahan kami. Tapi kalau mereka mau parkir di tempat lain, kami kan tidak bisa melarang,” ungkapnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related