Tipu Warga Ratusan Juta, PNS di Lebak Diciduk Polisi

Date:

Lebak – Satreskrim Polres Lebak mengamankan D seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Kecamatan Kalanganyar. Polisi menangkap D di kontrakannya, di Kampung Jaura, Kelurahan Muara Ciujung Timur (MCT), Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Selasa (24/1/2017).

Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Zamrul Aini mengatakan, D diamankan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa ditipu oleh D.

“Korban J dijanjikan bisa menjadi PNS asal menyerahkan uang sebesar Rp35 juta,” kata Zamrul, di Mapolres Lebak, Rabu (8/2/2017).

Tak hanya J yang sehari-hari bekerja sebagai pengendara ojek. Ada sejumlah orang lainnya yang juga berhasil ditipu D. Total uang yang berhasil D dapat dari aksi tipu-tipunya mencapai Rp233 juta.

“Korbannya ada enam orang. Modus pelaku dengan cara menemui calon korbannya lalu mengiming-imingi korban bisa bekerja sebagai PNS,” ucap Zamrul.

“Kalau korbannya tidak punya uang cash senilai yang diminta pelaku. Dilakukan kesepakatan antara pelaku dan korban dengan cara dua kali pembayaran,” ungkapnya.

Untuk meyakinkan korbannya, lanjut Zamrul, D memperlihatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS beserta nama instansi tempat korban nantinya akan bekerja. Korban J dijanjikan bisa bekerja di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Dua pekan setelah penyerahan uang, D lalu menyerahkan seragam korpri.

“Korban disuruh memakai pakaian itu pada saat pengambilan SK pengangkatan,” imbuh Zamrul.

Atas perbuatannya, D dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372, 378 dan Pasal 226 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related