Tanpa C6, KPU Pastikan Pemilih Tetap Bisa Salurkan Hak Pilih

Date:

Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mengimbau masyarakat tidak khawatir jika tidak menerima Formulir C6. Masyarakat tanpa C6 namun sudah terdata di DPT atau memiliki e-KTP atau surat keterangan bukti perekaman e-KTP tetap bisa menyalurkan hak pilih meski tanpa C6.

“Memang ada beberapa faktor yang tidak memungkinkan C6 tidak diberikan kepada pemilih. Akan tetapi, tidak menjadi persoalan asalkan pemilih sudah terdata di DPT,” ujar Komisioner KPU Banten, Syaeful Bahri, Senin (13/2/2017).

Banyaknya laporan masyarakat yang belum menerima C6 kata Syaeful disebabkan distribusi yang memang terhambat karena faktor cuaca.

“Jadi jangan galau kalau tidak terima C6, silahkan datang ke TPS dan salurkan hak pilihnya,” serunya.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KPU Kabupaten Serang Hibahkan APD dan Alkes yang Dipakai saat Pilkada ke Pemkab

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menghibahkan...

Pemilih di Kabupaten Serang Terbanyak pada Pilkada Serentak 2020

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyediakan...

Tok! KPU Tetapkan Ada 297.045 Daftar Pemilih Tetap di Pilkada Kota Cilegon

Cilegon- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menetapkan terdapat...

KPU Pandeglang Batasi Umur Petugas KPPS, Umur di Atas 50 Tahun Ditolak

Pandeglang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang membatasi umur...