Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mengimbau masyarakat tidak khawatir jika tidak menerima Formulir C6. Masyarakat tanpa C6 namun sudah terdata di DPT atau memiliki e-KTP atau surat keterangan bukti perekaman e-KTP tetap bisa menyalurkan hak pilih meski tanpa C6.
“Memang ada beberapa faktor yang tidak memungkinkan C6 tidak diberikan kepada pemilih. Akan tetapi, tidak menjadi persoalan asalkan pemilih sudah terdata di DPT,” ujar Komisioner KPU Banten, Syaeful Bahri, Senin (13/2/2017).
Banyaknya laporan masyarakat yang belum menerima C6 kata Syaeful disebabkan distribusi yang memang terhambat karena faktor cuaca.
“Jadi jangan galau kalau tidak terima C6, silahkan datang ke TPS dan salurkan hak pilihnya,” serunya.(Zie)