Curi Belasan Slop Rokok di Serpong, Felix Terancam Tujuh Tahun Penjara

Date:

Tangsel – Seorang pria berinisial GS alias Felix (26) ditangkap warga saat mencuri sebuah warung milik Bahrum, di Kawasa Gudang Multiguna, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (5/3/2017).

 

Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengatakan, pelaku ditangkap saat petugas yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas, melihatnya dikejar-kejar puluhan warga.

“Pelaku dikejar massa dan bersembunyi si kamar mandi milik salah satu warga,” ungkapnya, Selasa (7/3/2017).

Tersangka saat ditangkap mengakui perbuatannya, telah mencuri 12 slop rokok. Ia terpaksa mencuri karena lagi butuh uang.

“Kita telah amankan pelaku, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sebenarnya pelaku berjumlah empat orang, namun ketiganya berhasil kabur,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, Mansuri mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan, agar tidak ada kesempatan bagi pelaku pelaku kriminal untuk bertindak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Zie)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...