Ini Empat Pejabat Banten yang Setor ke Atut Ratusan Juta

Date:

Jakarta – Mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan telah menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).

Dalam dakwaan terungkap sejumlah pihak turut menerima aliran dana hasil korupsi alkes di Provinsi Banten, salah satunya Rano Karno yang saat itu menjabat wakil gubernur Banten. Selain mengalir ke sejumlah pihak, Wawan juga mengharuskan kepala dinas kesehatan Banten saat itu Djadja Buddy Suhardja untuk setor sebesar 2,5 persen dari setiap paket proyek alkes untuk dana operasional dan dana taktis Ratu Atut dan anaknya Andika Hazrumy yang saat itu menjabat anggota DPD RI.

BACA JUGA: 2,5 Persen Proyek Alkes Banten untuk Dana Taktis Atut dan Andika

Selain didakwa korupsi Alkes, Ratu Atut Chosiyah juga didakwa dengan dugaan pemerasan yang dilakukannya semasa menjadi Gubernur Banten. Pemeraasan itu disebut untuk kegiatan istigasah guna kepentingan Atut.

“Terdakwa secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, yaitu terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaannya dalam mengangkat dan memberhentikan Kepala Dinas di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten dengan meminta komitmen loyalitas, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afni Carolina dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017), seperti dilansir detikcom.

“Memaksa Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp 100 juta, Iing Suwargi sebesar Rp 125 juta, Sutadi sebesar Rp 125 juta, serta Hudaya Latuconsina sebesar Rp 150 juta sehingga seluruhnya sebesar Rp 500 juta untuk kegiatan Istighosah guna kepetingan terdakwa,” lanjut Jaksa dalam dakwaan.

Nama-nama yang disebut adalah beberapa kepala dinas di Provinsi Banten yang dilantik dalam rentang waktu 2006 hingga 2012. Djadja adalah Kadis Kesehatan, Hudaya merupakan Kadis Perindustrian dan Perdagangan yang kemudian digeser menjadi Kadis Pendidikan, Iing Suwargi adalah Kadis Sumber Daya Air dan Sutadi merupakan Kadis Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten.

“Uang tersebut diberikan oleh Djadja Buddy Suhardja, Iing Suwargi, Hudaya Latuconsina dan Sutadi kepada terdakwa karena berhubungan dengan kekuasaan atau kewenangan jabatan terdakwa selaku Gubernur Banten atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya,” jelas dakwaan yang dibacakan JPU.

Jaksa juga menyebut pengangkatan para pejabat oleh terdakwa tersebut disertai syarat harus loyal dan taat kepada perintah atau permintaan Atut serta adiknya , Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Apabila tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa, maka para pejabat tersebut akan diberhentikan dari jabatannya.

“Pada tanggal 10 Oktober 2013, setelah uang terkumpul, terdakwa melalui Riza Martina dan Rendi Allanikika Pratiaksa menyerahkan uang sebesar Rp 495 juta kepada Ustad Haryono di rumahnya di Bekasi. Selanjutnya Ustad Haryono melakukan beberapa kali istighosah di Bekasi untuk kepentingan terdakwa” jelas dakwaan tersebut.(Rus)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...