Berani Lakukan Pungli, PNS di Pemkab Tangerang Akan Dipecat

Date:

Tangerang – Dengan dikukuhkannya secara resmi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Kabupaten Tangerang, maka sebagai penanggung jawab Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengultimatum sanksi berat kepada para Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang terbukti dan berani melakukan pungutan liar pada masyarakat.

 

“Pengukuhan kelompok kerja Unit Pencegahan ini untuk mencegah serta memberantas pungli,” terang Zaki, usai melakukan pengukuhan Satgas Saber Pungli di Gedung Serba Guna, Puspemkab Tangerang, Rabu (15/3/2017).

Meski kehadiran Tim Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar di Kabupaten Tangerang bukan untuk mencari korban, lanjut Zaki, melainkan tujuan utamanya adalah untuk pencegahan. Namun, upaya tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera, maka Unit Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar di Kabupaten Tangerang ini dibentuk.

“Tutup seluruh peluang dan kesempatan tersebut. Lakukan sosialisasi di setiap SKPD atau instansi, Kecamatan, sampai tingkat Desa,” pintanya tegas.

Zaki menegaskan, berani lakukan pungli, maka dirinya tidak menjamin yang melakukannya masih bisa bekerja di lingkungan Pemkab Tangerang.

“Sanksi dari para pelaku pungli nantinya adalah pidana dan pemecatan. Semua yang pungli jadi sasaran, dimana saja, dan mau berapa pun jumlahnya. Kita juga terbuka untuk laporan masyarakat,” tutup Zaki.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related