KTP Minta Pemkab Lebak Tingkatkan Pelayanan Informasi

Date:

Lebak – Komisi Transparasi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak, meminta Pemerintah Kabupaten Lebak meningkatkan pelayanan informasi publik. Hal itu, menyusul terbentuknya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) pada SOTK baru yang mengambil alih wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

 

Wakil Ketua Komisi Transparasi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak, Miftahul Hayat mengatakan, undang-undang keterbukaan informasi publik telah jelas, menjabarkan tentang apa yang harus dilakukan badan publik, terlebih apa yang harus dilakukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).

“sebelumnya pelayanan informasi dikomandoi humas, selaku PPID Utama sekarang beralih ke kominfo. Secara kelembagaan, KTP berharap dengan adanya perubahan pelayanan maka semakin baik juga pelayanan informasi yang di berikan,” kata Miftahul, Selasa (21/3/2017).

Tidak hanya itu saja, lanjut Mifta, KTP mendorong dan bersama-sama PPID untuk membangun sistem layanan informasi yang berbasis digital, sehingga pemenuhan hak atas informasi kepada masyarakat lebih cepat dan hemat.

“komitmen badan publik untuk memberikan pelayanan akan informasi ini juga harus mendapat dukungan dari berbagai pihak, tidak terkecuali PPID di setiap OPD yang bertindak sebagai PPID pembantu, karena PPID pembantu sebagai pemilik informasi dapat secara aktif memberikan data kepada kominfo, sehingga pelayanan informasi dapat di lakukan secara satu arah,” pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dodi Irawan mengatakan, untuk mengoptimalkan pelayanan informasi saat ini Pemerintah Kabupaten Lebak, telah bebenah diri dan menyiapkan serangkaian upaya yang dinilai akan memaksimalkan pelayanan informasi kepada publik.

“Kita siapkan web PPID sehingga masyarakat yang butuh informasi bisa langsung akses,” katanya.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related