Satpol PP Lebak Didesak Tutup Ternak Ayam PT WJF

Date:

Lebak – Puluhan masa yang tergabung kedalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Peduli NKRI dan Bentar, melangsungkan aksi demo di depan kantor Bupati dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (13/4/2017).

 

Koordinator aksi, Ade Irawan mengatakan, ternak ayam PT. WJF diduga telah melanggar Perda No 2 tahun 2014 tentang RTRW, sehingga perlu ada tindakan tegas dari pemerintah daerah sebagai leading sektornya Satpol PP.

“Adanya pembiaran dari Pemkab Lebak terhadap Perusahaan ternak ayam, yang diduga illegal dan melanggar hukum,” kata Ade saat aksi di depan kantor Bupati Lebak.

Sebaiknya, Menurut Ade, Pemkab Lebak segera menertibkan perusahaan ternak yang tidak masuk dalam ruang lingkup kawasan ternak, sebagaimana tertuang dalam Paragraf 2, Pasal 40 Ayat (7), Perda No 2 tahun 2014 Kab.Lebak, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut.

“Bupati Lebak harus bisa mengambil tindakan untuk menegakan Perda Nomor 2 tahun 2014 Kabupaten Lebak,” ujarnya.

Ade menjelaskan, pada Paragraf 2, Perda nomo 2 tahun 2014 tersebut, kawasan peruntukan pertanian pasal 40 ayat (7) kawasan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan luas kurang lebih 645 hektar, berada di Kecamatan Banjarsari, Kecamatan Cigemblong, Kecamatan Cikulur,  Kecamatan Malingping,  Kecamatan Sajira, Kecamatan Cimarga, Kecamatan Warunggunung dan Kecamatan Curugbitung.

“DPRD Lebak harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda No 2 tahun 2014, Tentang Rencana Tata Rua ng Wilayah dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Untuk Melaksanakan Pengendalian dan Pengawasan terhadap Tata Ruang Wilayah,”katanya.

” investor Khususnya yang berada di Wilayah Kabupaten Lebak, yang tidak patuh dan taat terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik indonesia, dan atau Peraturan Daerah, agar diberikan sanksi yang tegas,” tutupnya.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related