GNPF-MUI Banten Tak Puas Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Date:

Serang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama terkait pernyataannya soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu.

“Tetap kami tidak puas, justru kalau menurut hukum Islam harus dipancung,” kata Ketua GNPF-MUI Banten, Mansur Muhyidin, saat dihubungi melalui handphonennya, Selasa (9/5/2017).

Kata Mansur, melihat yurisprudensi kasus serupa, Ahok seharusnya dijatuhi vonis minimal 4 tahun. Meski tak puas dengan vonis tersebut, namun GNFP-MUI tetap berkomitmen menghormati putusan pengadilan.

Vonis terhadap Ahok sudah dijatuhkan majelis hakim, namun pihaknya mendorong upaya banding agar memperberat hukuman Ahok. Dalam waktu dekat, GNFP-MUI pusat akan menggelar musyawarah akba bersama ulama.

“Kita akan tetap kawal, kita dorong mudah-mudahan bisa lima tahun,” tegasnya.

Meski kecewa dengan vonis tersebut sambung Mansur, dengan dipenjaranya mantan bupati Belitung Timur tersebut sedikit mengobati kekecewaan umat Islam.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related