Cetar! Berpengalaman di Parlemen, Jebolan Ponpes Ternama Ini Yakin Interpelasi Bank Banten Bisa Diparipurnakan

Date:

Warga Banten yang menjadi nasabah Bank Banten ramai-ramai menarik uang di tabungan mereka. Antrean tampak mengular di Kantor Bank Banten Cabang Serang, Kamis, 23 April 2020. Antrean terlihat mengabaikan protokol Covid-19. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Optimisme penggalangan dukungan interpelasi Bank Banten digaungkan Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten, Muhlis.

Pria yang merupakan jebolan pesantren ternama di Jayanti, Kabupaten Tangerang ini yakin, jumlah anggota DPRD Banten yang mendukung penggunaan hak interpelasi Bank Banten akan melampaui syarat 15 orang dari dua fraksi supaya bisa diparipurnakan.

“Saya optimis. Bukan hanya 15. Meskipun syarat (bisa diparipurnakan) 15. InsyaAllah akan lebih,” kata Muhlis saat dihubungi BantenHits.com lewat sambungan telepon, Senin, 1 Juni 2020.

Hingga Senin, 1 Juni 2020, jumlah anggota DPRD Banten yang sudah mendukung penggunaan hak interpelasi Bank Banten sudah mencapai 14 orang yang berasal dari Fraksi PDIP dan PSI.

“Kita masih menunggu temen-teman fraksi lainnya berkonsultasi dengan partainya. Kita snagat menghargai mekanisme partai masing-masing fraksi,” jelasnya.

“Fraksi-fraksi lainnya masih konsultasi dengan induk fraksi masing-masing. Makanya kita hargai mekanisme yang mereka tempuh. Bersabar. Seperti apa yang akan mereka konsultasikan,” sambungnya.

Pinjaman Tanpa Bunga

Gubernur Banten Wahidin Halim secara mendadak menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 580/Kep.144-Huk/2020, Selasa 21 April 2020.

SK tersebut membatalkan keputusan Gubernur Banten nomor 584/Kep.117-Huk/2020 tentang penunjukan Bank Banten Cabang khusus Serang sebagai tempat penyimpanan uang milik pemerintah Provinsi Banten.

Melalui SK tersebut, uang kas daerah milik Pemerintah Provinsi Banten yang semula disimpan di Bank Banten ditarik kemudian dipindah ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat atau Bank BJB.

Setelah itu, suami Siti Nuraini ini kemudian mengajukan pinjaman sebesar Rp 800 miliar kepada BJB. Pinjaman disebut tanpa bunga.

Pengajuan pinjaman Pemprov Banten ke BJB Rp 800 miliar ini dinilai Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menjadi tujuan utama di balik rencana penyehatan Bank Banten oleh Gubernur Banten Wahidin Halim alias WH.

Langkah merger hingga pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) Pemprov Banten ke BJB disebut hanyalah akal-akalan belaka. 

Ketua Umum HMI Cabang Serang, Faisal Dudayef Payumi Padma mengatakan, langkah WH patut dicurigai.

Faisal Dudayef meminta lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun langsung melihat persoalan ini. 

Warga Resmi Menggugat

Sepekan setelah Idul Fitri 1441 H, persisnya Sabtu, 30 Mei 2020, tiga warga Banten resmi mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait Bank Banten yang kondisinya tengah sekarat pasca-kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim menarik Kas Daerah Banten dari satu-satunya bank di Provinsi Banten ini.

Tiga warga tersebut adalah Moch Ojat Sudrajat warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak; Ikhsan Ahmad, warga Kota Serang; dan Agus Supriyanto, warga Kota Tangerang Selatan.

Moch Ojat diketahui merupakan aktivis dari Perkumpulan Pemerhati Kebijakan Publik Indonesia, sementara Ikhsan Ahmad adalah akademisi di Untirta Serang.

Moch Ojat sebelumnya pernah memenangkan perkara melawan Pemprov Banten di Mahkamah Agung terkait sengekta informasi publik soal SPJ Dana Penunjang Operasional Gubernur Banten Wahidin Halim. Ojat berhasil menang dalam proses hukum itu.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan tiga warga Banten ini sudah resmi terdaftar berdasarkan nomor registrasi di laman peradilan online atau e-Court Mahkamah Agung RI bernomor PN.SRG-052020X3Z.

Pembiayaan Social Safety

Saat nasabah Bank Banten ramai-ramai menarik uang mereka, Wahidin Halim mengimbau masyarakat ataupun nasabah Bank Banten untuk tetap tenang.

WH mengakui ada penarikan dana yang dilakukan Pemprov Banten di Bank Banten, namun hal ini bukan akibat kepanikan adanya kolaps di dalam Bank Banten, melainkan untuk pembiayaan social safety.

“Memang menarik dana untuk pembiayaan social safety bukan untuk ditarik karena ketakutan kepanikan ya,” kata WH kepada awak media di KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis 23 April 2020.

Orang nomor satu di Banten ini menjelaskan dirinya akan mendorong Bank Banten merger dengan bank lainnya.

“Ada perintah undang-undang bahwa OJK (otoritas jasa keuangan) bisa melakukan upaya pemaksaan kepada bank untuk melaksanakan kerja sama. Modal (Bank Banten) dari awal memang udah kurang,” jelasnya.

Terkait banyaknya masyarakat yang resah tidak bisa menarik uang, WH bersama Bank Banten berencana akan segera menghadap Menteri Ekonomi (Menko).

“Masyarakat tidak bisa narik, pasti ada yang bantu bagaimana Bank Banten bisa memenuhi penarikan masyarakat,” paparnya.

WH menjelaskan, sejak 2016 Bank Banten menjadi bank kas umum daerah, sesuai dengan regulasi OJK. Terkait pemindahan kas daerah ini juga sudah disampaikan ke DPRD.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related