Tangsel – Dua orang mahasiswa berinisial AR (19) dan YD (21) ditangkap angoota Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Pasalnya, keduanya berdalih telah menemukan bayi dari dalam kantong plastik pinggir jalan sekitar perempatan Viktor, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, Senin (8/5/2017). Padahal, bayi yang ditemukan adalah hasil hubungan gelap keduanya.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, modus mereka terendus polisi satu hari usai memberikan keterangan palsu penemuan bayi yang berjenis kelamin perempuan, dengan seberat 4,3 kilogram itu.
“Sepasang anak muda yang menyerahkan bayi, pengakuan mereka menemukan bayi tersebut di jalan dan menyerahkan ke Rumah Sakit. Kemudian, pihak RS memberitahu kepada Polsek dan unit Reskrim untuk melakukan pengecekan terkait kebenaran mengenai kedua orang tersebut yang menyerahkan bayi,” ungkap Fadli saat pres release di Polres Tangsel, Rabu (24/5/2017).
Dari hasil pemeriksaan dokter, lanjut Fadli, diketahui bahwa perempuan yang menemukan itu diduga habis melahirkan, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua mahasiswa tersebut, mereka mengakui bahwa bayi yang ditemukannya adalah anak mereka sendiri yang baru dilahirkan.
“Dari pihak perempuan dilakukan pemeriksaan secara media dan didapatkan fakta bahwa dari rahimnya diketahui habis melahirkan, sehingga mereka dilakukan pemeriksaan secara intensif dan mengakui bahwa itu adalah bayi mereka dari hasil mereka berpacaran selama satu tahun,” kata Fadli.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 77B UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp. 100 Juta.(Zie)