Calon Independen di Pilkada Kota Serang Harus Kantongi 38 Ribu Dukungan

Date:

Serang – Bakal calon wali kota (cawalkot) Serang yang maju melalui jalur perseorangan atau independen harus mampu mendapatkan dukungan minimal 38.700 jiwa (pemilih) dengan dibuktikan oleh fotokopi KTP.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri saat sosialisasi tahapan dan regulasi pilkada 2018 bersama partai politik dan para bakal cawalkot, di Kota Serang, Senin (7/8/2017).

“Berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan. Wilayah dengan jumlah pemilih 250 sampai 500 ribu maka prentasenya adalah 8,5%,” ujar Syaiful.

Namun, untuk keputusan resmi syarat dukungan bagi calon perseorangan akan ditentukan melalui pleno pada tanggal 10 September 2017 mendatang.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin mengatakan, pada pra-tahapan pilkada, ada sejumlah kegiatan yang dilakukan.

“Per hari ini sayembara maskot dan jingle pilkada, sosialisasi kepada partai dan perseorangan, dan 9 Agustus sosialisasi kepada masyarakat dan elemen lainnya,” kata Heri.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Kesibukan Subadri Usuludin Sebelum Dilantik: Silaturahmi, Malam Main Karambol

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menetapkan...

Vera-Nurhasan Gugat Hasil Pilkada, Tim Syafrudin-Subadri Yakin Ditolak MK

Serang - Pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil...

LO Syafrudin-Subadri Laporkan Wali Kota Serang ke Panwaslu

Serang - Liaison Officer (LO) pasangan calon Wali Kota...