ASN Harus Mengundurkan Diri Setelah Ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah

Date:

Serang – Wakil Wali Kota Serang Sulhi Choir menyatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak perlu melepas statusnya sebagai pegawai jika masih menjadi bakal calon kepala daerah.

“Kalau masih bakal calon masih bisa. Tetapi, kalau sudah ditetapkan KPU sebagai calon ya harus dilepas statusnya,” kata Sulhi, di Kota Serang, Senin (7/8/2017).

Sulhi mengaku, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan selektif jika ASN sudah resmi sebagai calon kepala daerah. Pemkot Serang sambung Sulhi juga akan mempertimbangkan soal rekomendasi kepada ASN.

“Kalau rekomendasi itu kewenanganya pak wali (Haerul Jaman-red), ASN nyalon ya kewenanganya juga. Konsekuensinya harus lepas jabatannyaa,” ucapnya.

Jika pemkot tak memberikan rekomendasi kepada ASN bersangkutan, hal itu menurut Sulhi karena melihat kinerja ASN tersebut.

“Dasarnya, misal ASN itu bagus dalam memimpin salah satu dinas, tentu saja tidak diberikan rekomendasi,” tandasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dilaporkan ke Panwaslu, Haerul Jaman: Lihat Saja Buktinya

Serang - Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman dilaporkan...

PPP Sarankan Tim Vera-Nurhasan Berhenti Cari Bukti untuk Batalkan Kemenangan Syafrudin-Subadri

Serang - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai salah satu...

Tim Gakumdu Terima Delapan Laporan terkait Pilkada Kota Serang

Serang - Tim penegakan hukum terpadu atau Gakumdu menerima...