P2TP2A Dampingi Anak Korban Pencabulan Pelayan Cafe di Tangsel

Date:

Tangsel – Terkait pencabulan yang dilakukan pelayan cafe berinisial MUB (21) terhadap KMR bocah 13 tahun di Jalan Pinang, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan pendampingan kepada korban.

 

Ketua P2TP2A kota Tangsel Herlina menjelaskan, kasus KMR (13) sudah ditangani P2TP2A Tangsel sejak Juli lalu. Sebagai kasus rujukan dari P2TP2A Kabupaten Bogor, karena sebelumnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut  ke P2TP2A Bogor.

“Kami sudah mendampingi psikis KMR dan keluarganya, bersama rumah konseling dan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Tangsel, karena kalau KMR tidak ditangani dengan tepat, maka akan menimbulkan trauma berkepanjangan atau rasa adiktif pada korban,” Jelas Herlina, Rabu (23/8/2017).

BACA JUGA : Pelayan Cafe Cabuli Bocah 13 Tahun di Pamulang

Herlina mengatakanm, sesuai dengan UU Perlindungan anak no 23/2002 kemudian perubahan UU No 35/2014, untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan orang dewasa, tidak pernah mengatakan kasus ini suka sama suka.

“Dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur ini, kami menyebutnya tindakan memperdayai anak, mengelabui ataupun mengeksploitasi secara seksual demi kepentingan orang dewasa, dan untuk hal tersebut hukumannya jelas sudah diatur dalam UU perlindungan anak,” paparnya.

Menurutnya, dengan adanya kasus ini, bahkan hubungan tersebut terjadi karena adanya unsur pemaksaan. Jadi sama sekali tidak benar, jika ada pandangan bahwa kejadian persetubuhan yang dilakukan berulang kali terhadap anak dibawah umur dengan orang dewasa sebagai unsur suka sama suka, karena sebelum kejadian korban tersebut sempat melakukan perlawanan dengan menendang pelaku.

“Kasus ini menjadi pelajaran bersama bahwa ketahanan keluarga sebagai garda pertama perlindungan anak harus dikuatkan dan diaktifkan,” tutupnya.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related