Tempat Hiburan Malam di Cilegon Dilarang Beroperasi Hingga H+3 Idul Adha

Date:

Cilegon – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melarang seluruh aktivitas tempat hiburan malam mulai H-3 sampai dengan H+3 Idul Adha 2017.

Larangan tersebut tertuang dalam surat pengunguman bernomor: 451/4044/POLPP/2017 yang ditandatangani Wali Kota Cilegon Tb Iman Ariyadi.

Surat larangan yang dikeluarkan pada tanggal 25 Agustus 2017 tersebut mengacu pada Perda Nomor 2 tahun 2002 tentang Perizinan Penyelenggaran Hiburan, Pasal 2 ayat (2) yang mengatur larangan kegiatan hiburan jenis karaoke, live musik dan bilyard dalam rangka menjaga toleransi antarumat beragama pada hari-hari besar keagamaan.

Dengan terbitnya surat tersebut, mulai Selasa (29/8) sampai Senin (4/9), seluruh tempat hiburan malam di Cilegon baik yang merupakan sarana penunjang maupun usaha khusus dilarang beroperasi.

“Kita akan data dan laporkan kepada pimpinan untuk tindakan penutupan terhadap tempat hiburan yang tidak melaksankan imbauan tersebut. Saya minta, imbauan yang sudah ditempel tidak dicabut,” kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Elang Ramlan, di sela-sela razia di Lounge Modern, Sabtu (26/8) dini hari.

“Kita pastikan pengawasan dilakukan terhadap 28 tempat hiburan malam. Mereka yang melanggar imbauan itu pasti kita tindak tegas,” ujarnya.

Selain menempel surat pengunguman larangan beroperasi selama Idul Adha, kegiatan tersebut juga sekaligus dalam rangka razia tempat hiburan malam yang kucing-kucingan dengan petugas soal jam tayang.

Padahal sesuai aturan, aktivitas hiburan malam tidak boleh melebih dari jam operasional yang ditentukan, yakni pukul 00.00 WIB. Sayangnya, tidak sedikit pengelola tempat hiburan yang melanggarnya.

“Kita ingatkan terus mereka agar mematuhi aturan. Tempat hiburan malam dilarang beroperasi lebih dari pukul 00.00 WIB. Ini berlaku untuk semua, tidak terkecuali,” tegas Elang.

Terpisah, Ketua Paguyuban Pemuda Geger (Pager) Cilegon Asep Hidayattulah langkah Pemkot Cilegon yang menindak tegas tempat hiburan malam yang masih saja membandel.

“Selain oleh petugas, kita juga akan ikut mengawasi tempat hiburan malam agar pemilik maupun pengelola bisa benar-benar mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah daerah.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related