Asyik main judi remi, Empat pemuda di Tangerang diciduk polisi

Date:

Tangerang – Petugas Reserse Polresta Tangerang menangkap empat pria yang sedang bermain judi kartu dengan omset jutaan rupiah di Kampung Batok, Desa Karangharja, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Sabtu (18/11/2017). Empat orang yang diamankan yaitu S (22), DA (26), WD (37) dan AL (44).

“Merekan ditangkap saat sedang melakukan perjudian jenis remi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan, Jum’at (24/11/2017).

Menurut Wiwin, penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat. Masyarakat merasa resah dengan ulah keempat pemuda itu yang main kartu remi dengan sejumlah uang taruhan.

“Sebelumnya kami lakukan pemantauan di sekitar TKP, baru lah tim kami bergerak setelah yakin bahwa informasi itu benar,”tuturnya.

Ia menambahkan, saat ditangkap para pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun, polisi yang beraksi lebih cekatan dan berhasil membekuk mereka.

Dari tangan terangka, lanjut wiwin, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.1. 140.000 dan satu set kartu remi.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related