Pandeglang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengajukan 112 bidang tanah aset Pemkab Pandeglang untuk disertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, dari 112 bidang yang diajukan, BPN baru sanggup menyelesaikan 60 bidang. Padahal, seluruh aset tanah tersebut sudah harus bersertifikat pada tahun ini.
“Aset pemkab memang menjadi concern kami untuk diselesaikan sebelum akhir tahun. Karena pada tahun depan, jumlahnya akan bertambah menjadi 150 bidang,” kata Kepala BPN Pandeglang, Rusli Yacob, Senin (27/11/2017).
BACA JUGA: Pengurusan Sertifikat Prona di Pandeglang Ditarif hingga Rp 3 Juta
Dari 112 bidang tanah yang diajukan, aset tanah yang digunakan sebagai Sekolah Dasar (SD) paling mendominasi dan belum terdata dengan baik. Rusli tidak mengungkiri adanya sejumlah kendala yang menyebabkan petugas tidak mampu menyelesaikan dengan cepat.
“Kendala yang dihadapi seperti syarat yang kami minta, banyak yang hilang. Mungkin karena orang dulu banyak yang membangun sekolah untuk kepentingan warga sekitar. Sehingga tidak begitu mementingkan dokumen,” jelasnya.(Nda)