Serang – Kepolisian Resort (Polres) Serang menangkap empat pelaku pembunuh Siti Marhatusolihat (18). Mayat Siti ditemukan di Sungai Cibongor, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Rabu (13/12/2017). Pada 30 November 2017 lalu, Siti dinyatakan menghilang.
Tidak butuh waktu lama, selang satu hari setelah mayat Siti ditemukan, Polisi berhasil menangkap ER (17), DS (23), R (30) dan RD (28). Satu orang pelaku yakni ER tercatat masih sebagai pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Berdasarkan data-data yang kita miliki kemudian dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku,” kata Kapolres Serang, AKBP Wibowo, saat ekspose pengungkapan kasus, di Mapolres Serang, Jumat (15/12/2017).
Hasil autopsi terhadap jasad Siti ditemukan kejanggalan pada bagian hidung, rahang mulut yang mengalami patah dan bagian kepala retak.
“Pelaku ER diamankan di Terminal Pipitan Serang. Dari keterangan ER, tim kemudian menangkap pelaku lainnya,” ucap Wibowo.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku kini terancam hukuman penjara seumur hidup.(Nda)