Pemkab Lebak akan Stop Izin Aktivitas Galian C di Rangkasbitung

Date:

Galian C
Aktifitas galian pasir di Desa Nameng, Rangkasbitung yang diprotes warga lantaran akibat aktifitas tersebut, cekdam yang bermanfaat sebagai sumber air tak lagi bisa dimanfaatkan warga. (FOTO: Ananda Deni/Banten Hits).

Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak mengaku akan memberhentikan izin galian C pasir di Kecamatan Rangkasbitung hingga akhir tahun 2018. Meski demikian bagi perusahaan yang masih berlaku izinnya akan tetap bisa beroperasi. Namun bagi mereka yang masa berlakunya sudah habis, tidak akan ada perpanjangan.

“Berdasarkan hasil rapat , menghasilkan moratorium bahwa di Kecamatan Rangkasbitung tidak ada lagi rekomendasi izin usaha galian C. Dengan kata lain untuk di Kecamatan Rangkasbitung ini akan distop dari aktivitas galian C,” ujar Kasat Pol PP Lebak, Dartim kepada awak media, Sabtu (3/2/2018).

Dartim meminta kepada pengelola stock file pasir yang ada di pinggir-pinggir jalan untuk segera menertibakan sendiri stock file mereka. Sebab keberadaan stock file ini, banyak dikeluhkan masyarakat.

“Karena memang menggagu, selain becek juga terkadang penyimpanannya memakan badan jalan. Sehingga mempersempit badan jalan di tempat itu, Karena itu kami menghimbau agar pengelola stock file taat aturan, jika membandel kami akan menertibkannya,” imbuh mantan camat Cileles ini.

Dartim menjelaskan, terkait stock File, berdasarkan peninjauan di lapangan dan pengaduan dari kelompok masyarakat, pihaknya mengambil langkah untuk mengambil tindakan peringatan pada pengusaha pasir stock file (pemberakan pasir).

“Kalau pengelola stock file ini masih membandel kami akan menggesernya dengan menggunakan damkar, yaitu dengan cara disemprot. Selain itu saya juga mohon pada pengusaha untuk memperhatikan lingkungan terutama reklamasi pasca tambang. Ini harus di patuhi sesuai dengan amdal PUPR yang ada. Dan bagi pengusaha yang membandel akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...