Verifikasi Faktual, Hanya PBB Kota Tangerang yang Belum Lolos

Date:

Pemilu
Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi, saat menyampaikan hasil verifikasi faktual.(Banten Hits/Maya Aulia).

Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) harus melakukan perbaikan pada verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2018. Sementara 15 Partai lainnya sudah dinyatakan lolos secara administrasi maupun faktual.

Adapun 15 parpol dimaksud adalah, Partai Perindo, lolos sebelum putusan MK, sementara sisanya sebanyak 14 Parpol, yakni Partai PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Nasdem, PPP, PKB, PKS, PKPI, Partai Garuda, Partai Berkarya, PSI, Partai Hanura, dan Partai Demokrat dinyatakan lolos pasca keluarnya putusan MK.

“satu Parpol yakni Perindo sudah lolos sebelum putusan MK. Sedang 15 parpol yang harus diverifikasi pasca Putusan MK, hanya 14 parpol yang dinyatakan lolos usai diverifikasi sejak 31 Januari-1 Februari lalu. Sedang Partai Bulan Bintang (PBB) belum lolos dan harus melakukan perbaikan,” kata Sanusi, Ketua KPU Kota Tangerang, Jum’at (2/2/2018).

Sanusi menjelaskan, hasil verifikasi parpol akan diserahkan kepada masing-masing parpol yang sudah diverifikasi. Untuk PBB sendiri dapat melakukan perbaikan pada 3-5 Februari 2018 mendatang.

“Kalau PBB masih harus melakukan perbaikan mulai 3-5 Februari mendatang. Kemudian hasil perbaikannya akan kami verifikasi kembali pada tanggal 6 Februari,” ujarnya.

Parpol yang dinyatakan lolos ini, adalah parpol yang sudah memenuhi syarat keberadaan kantor, domisili kantor, kepengurusan, 30 persen pengurus perempuan, dan terpenuhinya syarat minimum anggota, yakni menimum sebanyak 1.000 orang anggota di Kota Tangerang.

“Semua verifikasi ini diawasi penuh oleh Panwaslu Kota Tangerang. Jadi, kelolosan parpol ini semata-mata karena sudah memenuhi seluruh persyaratan sesuai PKPU dan aturan yang ada,” tutur Sanusi.

Selanjutnya, kata Sanusi, berkas Parpol yang dinyatakan lolos ini akan disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Banten.

“Kami berharap semua yang dibebankan kepada KPU atau parpol terkait dengan proses verifikasi dan proses selanjutnya menuju Pemilu 2019 tetap dijalankan sama baiknya antara parpol, KPU, dan Panwaslu atas asas taat aturan,” tandasnya.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related