Tuntut Upah Sesuai UMK, Ratusan Karyawan PT Tamron Akuatik Demo

Date:

Tuntut upah UMK
Karyawan saat melakukan aksi demo didepan pintu gerbang PT. Tamron Akuatik Produk Industri.(Banten Hits/Saepulloh).

Serang – Ratusan karyawan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demo di pintu gerbang PT. Tamron Akuatik Produk Industri yang berlokasi di Jalan Raya Cikade – Rangkas Bitung KM 09 kawasan CBA, Kabupaten Serang, Kamis (8/2/2018).

Aksi yang dilakukan para karyawan sejak pagi hingga sore hari itu, mendesak agar perusahaan menetapkan upah sesuai UMK 2018 per 1 Januari berdasarkan SK Gubernur Banten. Tak hanya itu mereka juga meminta penjelasan perusahaan terhadap 20 karyawan yang di PHK.

Pantauan Banten Hits dilokasi, aksi para karyawan mendapatkan pengawalan ketat dari Satuan Sabhara Polres Serang untuk mengamankan jalannya aksi massa tersebut, bahkan di halaman PT Tamron Akuatik satu unit mobil water cannon juga disiagakan.

Sejumlah perwakilan dari karyawan didampingi Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Serang, sempat masuk untuk melakukan negosiasi dengan perusahaan. Namun berdasarkan informasi, tak berhasil karena ditolak oleh pihak perusahaan.

“Pak Ana sendiri orang Disnaker saja ditolak oleh pihak perusahaan. Jadi tadi di dalam tidak ada perusahan dengan kita,” teriak pemandu suara di mobil komando.

Sementara Koordinator Buruh Cikoja (Cikande, Kopo dan Jawilan) Rijal menjelaskan, sebelum melakukan aksi sempat ada empat poin kesepakatan antara karyawan dan perusahaan. Namun sampai saat ini kesepakatan itu tidak dilakukan oleh pihak perusahaan.

“Sebelum aksi ada kesepakatan dengan pihak perusahaan, namun sampai saat ini tidak ada yang dilakukan oleh perusahaan,” kata Rijal.

Empat poin kesepakatan itu, diantaranya penyesuaian UMK per 1 Januari berdasarkan SK Gubernur Banten dibanyarkan Februari 2018, pembayaran kekurangan upah lembur periode Desember 2017, jam lembur sesuai ketentuan dan status karyawan sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Sementara saat ini karyawan hanya digaji Rp 60.000 ribu perhari, maka hal itu masih jauh dengan UMK Kabupaten Serang sebesar Rp 3.542.000,” ungkapnya.

“Sementara 20 orang yang di PHK adalah pengurus Serikat, saat pemutusan itu sepihak dan tidak bisa pekerjakan kembali,” sambungnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Serang Ana meminta perwakilan buruh membuat surat aduan kepada instansinya. Pihaknya juga akan segera memanggil pihak perusahaan.

“Nanti serikat buat surat ke perusahaan, kalau tidak ada tanggapan ajukan media, nanti saya panggil perusahaan, dalam waktu dekat mau ada tanggapan atau tidak saya akan panggil nanti,” ungkapnya dihadapan karyawan.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related