Satpol PP Lebak Minta Pemilik Rumah Makan dan Tempat Hiburan Patuhi Imbauan

Date:

Satpol PP Lebak Tindak Warung Makan
Petugas Satpol PP Lebak mendatangi warung makan yang buka dan sudah melayani pembeli pada siang hari. (Foto: Fariz Abdullah/Banten Hits)

Lebak – Satpol PP Kabupaten Lebak kembali menegur sejumlah rumah makan yang kedapatan buka melayani pembeli pada siang hari.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak Dartim meminta, rumah makan dan tempat hiburan karaoke untuk mematuhi surat imbauan. Pihaknya akan menindak tegas rumah makan yang buka siang hari dan tempat hiburan yang kedapatan beroperasi selama Ramadan.

“Kami minta kerja samanya pemilik rumah makan dan tempat hiburan untuk menciptakan suasana kondusif agar masyarakat bisa menjalani ibadah Ramadan dengan khusyuk,” kata Dartim, Senin (28/5/2018).

BACA JUGA: Buka saat Ramadan, Izin Tempat Hiburan di Kota Tangerang Terancam Dicabut

Dartim menerangkan, dalam surat imbauan yang telah diedarkan, rumah makan baru boleh diperbolehkan buka pada pukul 16.00 WIB. Sementara tempat hiburan dilarang beroperasi selama bulan puasa.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak Pupu Mahpudin mendukung tindakan tegas dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak terhadap rumah makan yang buka siang hari dan tempat hiburan karaoke yang buka selama bulan Ramadan.

“Ciptakan rasa saling menghormati, taati imbauan pemkab. Bagi yang tidak berpuasa harus menghargai orang yang berpuasa,” kata Pupu.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...