Meski Izin Masih Belum Lengkap, Pemkab Serang Buka Segel Kebun Buah Naga

Date:

Rapat koordinasi peembukaan segel kebun buah naga
Rapat koordinasi pembukan segel sementara PT Argo Fruit Mandiri di ruangan rapat Satpol PP Kabupaten Serang.(Banten Hits/ Saepulloh)

Serang – Pemerintah Kabupaten Serang akhirnya membuka segel PT PT Argo Fruit Mandiri, sebuah perusahaan perkebunan buah naga seluas 50 hektar di Kampung Mandeg, Desa Tamansari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Pembukaan segel yang telah dipasang sejak November 2017 ini dilakukan setelah Pemkab Serang yang diwakili Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar pertemuan dengan perwakilan perusahaan di Kantor Satpol PP Kabupaten Serang, Kamis (8/2/2018).

BACA JUGA: Pemkab Serang Bahas Izin Kebun Buah Naga PT Agro Fruit Mandiri

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Hulaeli Asyikin mengatakan, pembukaan segel berdasarkan hasil kesepakatan DPMPTSP Kabupaten Serang, kepolisian dan perusahaan. Kesepakatan itu tertuang dalam berita acara. Menurut Hulaeli, nantinya hasil rapat tersebut akan dilaporkan kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

“Nanti kami laporkan dulu ke bupati,” ungkap Hulaeli kepada wartawan usai rapat.

BACA JUGA: Kebun Buah Naga Turut Picu Tanah Longsor di Baros Serang

Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Samsudin menjelaskan, alasan pembukaan segel karena perusahaan tersebut dalam waktu dekat akan panen.

“Ada pertimbangan tertentu yang kita berikan bahwa di sana itu sudah panen. Kalau tidak dibuka yang ada nanti busuk. Nanti setelah itu kita akan melakukan pengawasan secara berjenjang supaya perizinan dilengkapi dalam waktu dekat,” jelasnya.

Kepala Humas PT Argo Fruit Mandiri Taufik Sahidi menyatakan, pihaknya siap melengkapi perizinan sesuai waktu yang diberikan Pemkab Serang.

“Dari pihak perusahaan setelah dibuka ini para karyawan bisa bekerja kembali dan kami bisa menyelesaikan perizinan dari waktu yang telah diberikan dan kami ke depan berhati-hati. Anggap bahwa ini pelajaran,” ungkapnya.

BACA JUGA: Perkebunan Buah Naga Penyebab Banjir di Taman Sari Serang, Kades: Kita Cari Solusinya

Pemkab Serang memutuskan menyegel perkebunan buah naga ada November 2017 lalu karena perusahaan yang telah beroperasi sejak 2010 ini belum melengkapi sejumlah perizinan, seperti izin usaha, Amdal, IMB dan UPL/UKL. Sejak disegel, perusahaan diberikan waktub 120 hari untuk melengkapi izin, namun hingga batas yang ditentukan perusahaan tak bisa melengkapi persayaratan.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...