Ditpolair Polda Banten Amankan Bos Tambang Batubara Ilegal di Cihara Lebak

Date:

Penambang Batubara
Kanit Tindak Subdit Gakkum Ditpolairuda Polda Banten AKP M Akbar Baskoro‎.(Banten Hits/Iyus Lesmana)

Cilegon – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Banten melakukan penindakan kegiatan pertambangan batu bara ilegal di Desa Penyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Senin (15/1/2018) lalu.

Polisi berhasil mengamankan seorang penambang batu bara ilegal berinisial EF, selain itu petugas juga menyita sebanyak 2 ton batu bara hasil penambangan ilegal di atas tanah hak penguasaan negara.

Kanit Tindak Subdit Gakkum Ditpolairuda Polda Banten AKP M Akbar Baskoro‎ menungkapkan, ditetapkan tersangka EF yang merupakan bos tambang ilegal tersebut, merupakan lanjutan dari laporan masyarakat yang sudah resah adanya aktivitas penambangan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Sudah berjalan selama 10 hari, kemudian kegiatan penambangan ini tidak ada konfirmasi atau izin awal dari desa dan keluarahan, kemudian dari kelurahan meninformasikan ke kita, lalu kita tindak lanjuti, kita melakukan penghentian kegiatan, kita amankan penanggung jawab dan pekerja-pekerjanya kita amankan‎,” jelasnya, Rabu (14/2/2018).

Akbar mengatakan, setelah berhasil mengamankan tersangka, petugas juga melakukan penghentian aktivitas kegiatan tambang batu bara illegal tersebut.

“Kita lakukan penghentian kegiatan, (saat penangkapan) kepada petugas tersangka tidak melakukan perlawanan, mungkin ada perdebatan sedikit tapi itu biasa,” ujarnya.

Ia menuturkan, dalam menjalankan aktivitas penambangan selama 10 hari tersangka di bantu 5 orang penambang lainnya berhasil mengumpulkan sebanyak 19 ton batu bara. Namun, pada saat polisi melakukan penangkapan, hanya ditemukan 2 ton dan sisanya sudah terjual.

“Harga per tonnya menurut keterangan Rp 1.400.000. Sisanya sudah dijual, yang kita temukan hanya 2 ton,” tandasanya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,pelaku dijerat dengan pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...