Serang – Alat peraga sosialisasi pasangan calon wali kota dan wakil wali yang terpampang di sepanjang jalan utama Kota Serang ditertibkan petugas Satpol PP bersama KPU dan panwaslu, Kamis (15/2/2018).
“Hari ini mulai tahapan kampanye sampai tanggal 23 Juni 2018 jadi mulai kita turunkan alat peraga yang berbentuk baliho, bilboard, spanduk, umbul-umbul dan lain-lain,” kata Ketua KPU Kota Serang, Heri Wahidin.
Setelah penertiban alat peraga rampung dilakukan, KPU akan menentukan titik-titik mana saja yang diperbolehkan bagi pasangan calon untuk memasang alat peraga kampanye resmi.
“Untuk lokasinya di mana saja sudah ada drafnya, segera kita tentukan. Baliho dipasang di kecamatan. Untuk umbul-umbul dan spanduk di setiap kelurahan,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4, masing-masing calon hanya diperbolehkan mencetak sebanyak 150 persen dari jumlah alat peraga yang dicetak KPU.
“Misalnya kita cetak 5, timses bisa 7. Misalnya di kantor partai, boleh asal Sudah di-SK-kan oleh KPU,” jelasnya.
“Kita harapkan sebelum deklarasi kampanye damai tanggal 18 Febuari sudah selesai,” imbuhnya.(Nda)