Pandeglang – Dua belas pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Cibaliung dan Cikeusik ditangkap jajaran Polres Pandeglang. Dari para pelaku, polisi mengamankan sembilan unit sepeda motor, tiga buah senjata tajam, perhiasan, kunci letter T dan sejumlah STNK.
BACA JUGA: Aksi Pelaku Curanmor di Masjid Al-Barokah Serang Terekam CCTV
“Kebanyakan pengungkapan kasus ini berasal dari wilayah zona merah rawan pencurian, yakni Cibaliung dan Cikeusik mengingat wilayah tersebut sepi pada malam hari jauh dari jangkauan aparat penegak hukum,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono, di Mapolres Pandeglang, Senin (5/3/2018).
Indra menyebut, aksi pelaku tergolong profesional. Apalagi, sebagian pelaku rupanya merupakan residivis yang sudah acap kali keluar masuk bui karena melakukan kejahatan serupa.
Polres Pandeglang akan terus mengembangkan keterangan dari para pelaku untuk mengungkap pelaku lainnya.
“Terus kita kembangkan karena kemungkinan ada jaringan,” ujarnya.
BACA JUGA: Cerita Gadis Muda Berani Lawan Begal di Pakuhaji
Salah seorang pelaku berinisial I mengaku sudah lebih dari satu kali mencuri. Sasarannya, sepeda motor yang terparkir di depan rumah menggunakan letter T. Sepeda motor hasil curiannya ia jual seharga Rp1,5 juta.
“Uangnya buat biaya hidup. Motor yang ada di depan rumah biasanya,” akunya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Nda)