Sekda Pandeglang Ferry Hasanudin Tegaskan Lahan 58,14 H yang Digugat Ahli Waris Tercatat Aset

Date:

SEKDA KABUPATEN PANDEGLANG FERRY HASANUDIN
Sekda Pandeglang Ferry Hasanudin tegaskan lahan seluas 58,14 H yang digugat warga tercatat di aset.(Banten Hits/ Engkos Kosasih)

Pandeglang – Sekda Pandeglang Ferry Hasanudin membantah jika Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah menyerobot lahan seluas seluas 581.400 meter persegi di Desa Kurungkambing, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.

Menurut Ferry, lahan tersebut mutlak milik Pemda Pandeglang karena sudah tercatat dalam daftar aset Pemkab Pandeglang.

“Tanah itu secara hukum milik pemda, kalau di kemudian hari ada orang yang menggugat silahkan. Cuma disayangkannya kenapa baru muncul padahal itu udah lama,” kata Ferry di Gedung Setda Pandeglang, Kamis, 8 Maret 2018.

Ferry juga optimistis akan memenangkan proses peradilan yang saat ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Ferry menuding gugatan yang dilayangkan ahli waris Nyi Ayu Winingsih Soelaeman karena tergiur oleh harga tanah yang semakin tinggi.

“Kalau menurut saya secara defacto optimis bakal menang, tapi liat aja prosesnya di pengadilan,” ujarnya.

Kasubag Bantuan Hukum Setda Pandeglang Al Anshar Nur menjelaskan alasan pihaknya tidak hadir di sidang pertama, karena perosalan tersebut akan ditangani penasehat hukum dari luar yang biasa bekerjasama dengan Pemkab Pandeglang.

“Karena seperti itu harus ada mekanisme penunjukan sesuai barang dan jasa, tidak bisa langsung hadir dalam sidang pertama,” jelasnya.(Rus)

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related