Fasilitas Umum di Kota Serang Harus Berpihak pada Penyandang Disabilitas

Date:

Penyandang Disabilitas
Banyak fasilitas umum yang belum berpihak pada penyandang disabilitas. (Ilustrasi/republika.co.id)

Serang – Rancangan Peraturan Derah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas di Kota Serang kini tengah dibahas oleh DPRD bersama pemerintah daerah. Perda tersebut guna memenuhi hak para penyandang disabilitas. Setelah ditetapkan, maka fasilitas umum di ibu kota Provinsi Banten tersebut harus berpihak kepada mereka.

“Masih banyak sarana prasarana yang belum berpihak Makanya dengan perda ini, kita harap hak mereka terpenuhi,” kata Ketua Raperda, Muhammad Ruslan, Senin (12/3/2018).

Salah satunya kata Ruslan, trotoar yang belum ramah bagi para penyandang disabilitas.

“Kayak sekarang trotoar, tangga masuk. Pas turun dari kursi roda, karena disabilitas, enggak ada tangganya. Makanya dengan peraturan ini bisa dibahas,” ujar anggota komisi I ini.

Menurutnya, perlakuan terhadap hak-hak penyadang masih rendah. Mulai dari pendidikan, kesehatan, rehabilitasi, bantuan sosial dan hak kerja.

“Dalam pembahasan, pendataan, setelah itu investasi masalah. Karena perlakuan setiap penyandang tidak sama,” jelas politisi Gerindra ini.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Serang Sulhi mengatakan, perda tersebut nantinya akan mengatur bagaimana memperlakukan penyandang disabilitas.

“Di puskesmas misalnya, bagaimana melayani mereka, ya harus dibedakan melayani pasien pada umumnya. Contohnya, ada tempat khusus bagi mereka,” sebut Sulhi.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...