Berjualan di Jalur Pedestrian, Satpol PP Cilegon Tegaskan Langgar Perda No.6/2003

Date:

Jalur Pedestrian
Satpol PP Cilegon menertibkan dagangan yang dijajakan di jalur pedestrian karena melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2003. (Foto: Iyus Lesmana/Banten Hits)

Cilegon – Masih banyak ditemukan jalur pedestrian di Kota Cilegon digunakan oleh pedagang untuk menjajakan dagangannya. Misalnya, di sepanjang jalan mulai dari SA Tirtayasa hingga Ahmad Yani.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Cilegon, Sofwan Maksudi mengingatkan bahwa berjualan di atas jalur pejalan kaki merupakan pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pengendalian Pedagang Kaki Lima (PKL)

“Pedagang-pedagang ini jelas melanggar perda,” kata Sofwan di sela penertiban pedagang, Jumat (23/3/2018).

Selain PKL, jalur pejalan kaki juga terampas oleh usaha-usaha seperti showroom kendaraan yang menggunakan pedestrian untuk memajang kendaraan yang dijual.

“Rata-rata ada kendaraan, showroom juga. Kita persuasif lah, ke depan dengan masukan ini kita akan tindak. Kalau di bilang kesal, ya kita kesel. Showroom mobil, pedagang sofa, banyak yang melanggar perda. Kita minta kepada mereka jangan sampai hak pejalan kaki diambil,” tegasnya.

Satpol PP juga memeriksa izin usaha salon di jalur protokol. Pemeriksaan tersebut dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat yang mensinyalir salon disalahfungsikan.

“Ada laporan dari masyarakat, kalau salon kerap disalahfungsikan. Seharusnya untuk perawatan rambut, perawatan muka dan sejenisnya. Kita cek katanya sedang perpanjang izinnya. Intinya jangan yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2001,” imbaunya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...