Cilegon – Masih banyak ditemukan jalur pedestrian di Kota Cilegon digunakan oleh pedagang untuk menjajakan dagangannya. Misalnya, di sepanjang jalan mulai dari SA Tirtayasa hingga Ahmad Yani.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Cilegon, Sofwan Maksudi mengingatkan bahwa berjualan di atas jalur pejalan kaki merupakan pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pengendalian Pedagang Kaki Lima (PKL)
“Pedagang-pedagang ini jelas melanggar perda,” kata Sofwan di sela penertiban pedagang, Jumat (23/3/2018).
Selain PKL, jalur pejalan kaki juga terampas oleh usaha-usaha seperti showroom kendaraan yang menggunakan pedestrian untuk memajang kendaraan yang dijual.
“Rata-rata ada kendaraan, showroom juga. Kita persuasif lah, ke depan dengan masukan ini kita akan tindak. Kalau di bilang kesal, ya kita kesel. Showroom mobil, pedagang sofa, banyak yang melanggar perda. Kita minta kepada mereka jangan sampai hak pejalan kaki diambil,” tegasnya.
Satpol PP juga memeriksa izin usaha salon di jalur protokol. Pemeriksaan tersebut dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat yang mensinyalir salon disalahfungsikan.
“Ada laporan dari masyarakat, kalau salon kerap disalahfungsikan. Seharusnya untuk perawatan rambut, perawatan muka dan sejenisnya. Kita cek katanya sedang perpanjang izinnya. Intinya jangan yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2001,” imbaunya.(Nda)