Muncikari Diciduk Polisi di Hotel Amaris, Pasang Tarif Rp500 Ribu

Date:

Muncikari Ditangkap
Seorang muncikari ditangkap di Hotel Amaris Citra Raya Tangerang. (Ilustrasi/tribunnews.com)

Tangerang – Seorang muncikari berinisial MKB alias Wawan diciduk Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Tangerang, di Hotel Amaris Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Kamis (5/4/2018).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, Wawan diamankan setelah pihak kepolisian mendapat informasi adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di hotel tersebut.

“Tim yang sedang melakukan observasi langsung menuju lokasi,” kata Wiwin, Jumat (6/4/2018).

Wawan memasang tarif Rp500 ribu untuk para pria hidung belang yang ingin berkencan dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang bekerja dengannya. WhatsApp dimanfaatkan Wawan untuk menjajakan PSK kepada pelanggannya.

“Sekali kencan Rp500 ribu, dari situ pelaku mendapatkan beberapa persen dari setiap PSK,” ujar Wiwin.

Akibat bisnis esek-esek tersebut, Wawan dijerat dengan Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related