Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten segera mensosialisasikan terkait aturan KPU RI tentang larangan mantan napi kasus korupsi menjadi calon legislatif (caleg).
BACA JUGA: PDIP Banten soal Larangan Mantan Koruptor Nyaleg: KPU Lampaui Batas Fungsi
Hal itu setelah KPU RI resmi memberlakukan aturan yang diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“(Menghindari kecolongan saat pendaftaran) Nanti ada verifikasi, (caleg) memberikan data berupa surat dari kepolisian,” kata Ketua KPU Banten Wahyu Furqon, saat dihubungi, Minggu (1/7/2018).
BACA JUGA: PPP Banten Dukung Larangan Mantan Koruptor Nyaleg
Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin menuturkan, pihaknya sudah menyampaikan aturan tersebut kepada partai politik (parpol).
“KPU di daerah kan mengikuti pusat. Sudah saya share ke parpol, dan kami sampaikan jika parpol keberatan sampaikan ke KPU pusat,” katanya.(Nda)