Tangerang – Tim Alap-alap Satpol PP Kota Tangerang kembali mengamankan pasangan bukan suami istri yang tengah asyik berduaan di dalam kamar hotel, Rabu (18/7/2018).
“Ada 18 pasangan yang kita amankan, dan semuanya tidak bisa menunjukkan surat nikah,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Kota Tangerang, A. Gufron Falfeli.
Belasan pasangan yang terjaring razia kemudian digiring ke mako untuk didata dan diberikan pembinaan kemudian membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Mereka buat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai, isinya tidak akan mengulangi perbuatan mesumnya, diketahui oleh ketua RT/RW di tempat mereka tinggal,” jelas Gufron.
Dari 18 pasangan yang terjaring, terdapat seorang pria paruh baya berinisial JN. Belakangan diketahui, ia adalah seorang mantan ketua RT.
JN kedapatan berduaan dengan wanita yang semula diakui adalah istri sirinya. Ia beralasan di hotel lantaran di rumah kontrakannya banyak cucu dan hanya memiliki satu kamar.
“Ini istri saya, di rumah banyak cucu, kontrakan saya cuma satu kamar,” kilah JN.
Namun akhirnya JN mengakui jika wanita tersebut bukan istrinya setelah petugas memintanya menunjukkan bukti surat keterangan bahwa JN telah menikah meski siri.
“Iya pak, kita belum nikah sebentar lagi,” tutur JN sambil tertunduk malu.(Nda)