Hari Ini Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Berlaku hingga 31 Oktober

Date:

Denda Pajak Kendaraan Dihapus
Suasana di Kantor Samsat Cikokol di hari pertama pemberlakukan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor di seluruh kantor Samsat wilayah Banten. (Foto: Banten Hits/Hendra Wibisana)

Tangerang – Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada semua kantor Samsat di wilayah Provinsi Banten mulai diberlakukan hari ini.

“Berlaku hingga 31 Oktober 2018,” kata Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cikokol Tangerang Idham Arief, Rabu (1/8/2018).

Dengan penghapusan denda PKB, masyarakat yang menunggak pajak kendaraannya bertahun-tahun hanya cukup membayar pajak kendaraannya saja.

“Misalnya dendanya sampai lima tahun, ya enggak usah bayar. Yang bayar hanya pajaknya saja,” terangnya.

Selain bebas denda PKB, Pemprov Banten juga membebaskan biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKP).

“Untuk balik nama gratis. Begitu pun dengan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan,” ujarnya.

Selain meringankan beban masyarakat, penghapusan denda pajak kendaraan juga untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Pantauan Banten Hits, masyarakat yang akan membayar pajak di kantor Samsat Cikokol membludak. Warga mengaku sangat terbantu dengan penghapusan denda tersebut.

“Sangat terbbantu sekali, bayar pajak kendaraannya jadi lebih ringan karena tidak bayar denda,” tutur Herman warga Poris.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related