Tangerang – HG alias Roy ditangkap Tim Reskrim Polresta Tangerang di Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Minggu (29/7/2018).
Roy ditangkap setelah menghabisi nyawa kekasihnya Neneng Nurmaya (35) yang tak lain adalah kekasihnya sendiri di sebuah rumah di Perumahan Taman Adiyasa Blok J, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, 12 Mei 2018 lalu.
BACA JUGA: Pembunuh Kekasih di Taman Adiyasa Ditangkap di Pandeglang
Usai menghabisi nyawa Neneng, Roy langsung melarikan diri ke Pandeglang. Rupanya, ia tidak sendiri. Roy kabur bersama M (24), seorang janda beranak satu yang belakangan diketahui juga merupakan kekasih Roy.
“Setelah membunuh korban, pelaku langsung menjemput M dan anaknya yang masih berusia tujuh tahun,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan, Senin (30/7).
Saat ditangkap polisi di Jalan Perintis Kemerdekaan di daerah Labuan, Roy tak mau memberitahukan keberadaan M. Ia bahkan berusaha kabur hingga terpaksa kakinya ditembak polisi.
Namun, polisi akhirnya berhasil menemukan rumah kontrakan yang menjadi tempat persembunyian Roy bersama M.
“Dari pengakuan M, ia diancam pelaku, jika tidak ikut dengannya dan membocorkan perihal pembunuhan Neneng dia akan dibunuh juga,” ungkap Wiwin.(Nda)