Kejari Kantongi Tersangka Lain dalam Kasus Pungli PTSL di Paninggilan

Date:

ILUSTRASI SERTIFIKAT PRONA
Ilustrasi sertifikat/net

Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan Lurah Paninggilan, MS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Namun, MS, bukan satu-satunya tersangka dalam program unggulan Pemerintahan Jokowi tersebut.

BACA JUGA: Kejari Tetapkan Lurah Paninggilan Tersangka Pungli PTSL

Kepala Kejari Kota Tangerang Robert P.A Palealu mengatakan, akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Meski sudah mengantongi nama tersangka, namun Robert enggan menyebut identitasnya.

“Untuk nama tersangka sabar dulu lah, biarkan tim penyidik bekerja. Dalam waktu dekat akan kita rilis kok, nanti saya kabari,” ujar mantan Kajari Muara Enim tersebut, Jumat (7/9/2018).

Robert memastikan, kejari tidak akan main-main mengusut dugaan pungli tersebut.

BACA JUGA: Sempat Ditarik, Sertifikat yang Dibagikan Presiden Jokowi di Pandeglang Banyak Salah Tulis

“Program inikan gratis, tidak dipungut biaya. Yang diperbolehkan dipungut itukan sesuai SKB (surat keputusan bersama) tiga menteri maksimal Rp150 ribu per bidang, tidak boleh lebih dari itu,” jelasnya.

Dugaan pungli di Kelurahan Paninggilan bermula dari laporan masyarakat. Warga yang akan membuat sertifikat dimintai biaya dengan nilai rata-rata mencapai Rp1,5 juta per bidang tanah.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...