Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan Lurah Paninggilan, MS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Namun, MS, bukan satu-satunya tersangka dalam program unggulan Pemerintahan Jokowi tersebut.
BACA JUGA: Kejari Tetapkan Lurah Paninggilan Tersangka Pungli PTSL
Kepala Kejari Kota Tangerang Robert P.A Palealu mengatakan, akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Meski sudah mengantongi nama tersangka, namun Robert enggan menyebut identitasnya.
“Untuk nama tersangka sabar dulu lah, biarkan tim penyidik bekerja. Dalam waktu dekat akan kita rilis kok, nanti saya kabari,” ujar mantan Kajari Muara Enim tersebut, Jumat (7/9/2018).
Robert memastikan, kejari tidak akan main-main mengusut dugaan pungli tersebut.
“Program inikan gratis, tidak dipungut biaya. Yang diperbolehkan dipungut itukan sesuai SKB (surat keputusan bersama) tiga menteri maksimal Rp150 ribu per bidang, tidak boleh lebih dari itu,” jelasnya.
Dugaan pungli di Kelurahan Paninggilan bermula dari laporan masyarakat. Warga yang akan membuat sertifikat dimintai biaya dengan nilai rata-rata mencapai Rp1,5 juta per bidang tanah.(Nda)