Polres Cilegon Amankan Tiga Truk Tangki BBM Illegal Milik PT Panca Putra Selaras

Date:

Truk Tangki BBM Ilegal Milik PT Panca Putra Selaras Diamankan Polres Cilegon
Tiga truk tangki diduga berisi BBM ilegal milik PT Panca Putra Selaras diamankan Satreskrim Polres Cilegon.(Banten Hits/ Iyus Lesmana)

Cilegon – Tiga truk tangki BBM milik PT Panca Putra Selaras (PPS) diamankan jajaran Satreskrim Polres Cilegon di pangkalan kendaraan PT PPS di Lingkungan Terate, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Jumat, 28 September 2018.

Informasi yang berhasil dihimpun BantenHits.com menyebutkan, diamankannya tiga truk tangki BBM oleh petugas kepolisian tersebut karena diduga telah melakukan penyalahgunaan izin penjualan BBM.

Mereka diduga telah melakukan pelanggaran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra mengatakan, untuk kepentingan penyelidikan selain mengamankan truk tangki BBM, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang berada di lokasi penangkapan.

“Setelah melakukan pemeriksaan kepada para saksi yakni sopir, kenek dan melakukan pemanggilan kepada GM PT PPS berinisial UCK, hasil keterangannya bahwa PT PPS membeli BBM kepada PT Insano. Tetapi dia (PPS) menjual tanpa izin karena yang mempunyai izin niaga itu PT Ocean,” kata Dadi saat ditemui di ruang kerjanya.

Kasat mengungkapkan, dari tiga truk milik PT PPS yang diamankan oleh petugas diketahui terdapat satu truk yang berisikan BBM sebanyak 8.000 liter.

“PT PPS ini hanya melakukan trucking kerja sama dengan PT Ocean. Legalitasnya pun ada dari kementrianESDM-nya ada. Artinya untuk truckingnya ada izin angkutnya. jadi yang kita amankan satu truk B 9028 WFU yang ada isinya yang dua kosong,” ungkapnya.

Dadi menjelaskan, saat ini pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus penyalahgunaan izin penjualan BBM dengan kembali akan melakukan pemanggilan kepada Direktur Utama PT PPS berinisial dengan FDW.

“Kami mencoba menggali terkait masalah niaga dan kita masih menunggu dirut utama PT PPS yaitu FDW kita akan periksa karena menyangkut pasal niaga yakni pasal 53 Huruf D UU No 2 Tahun 2001, Ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp 3 Miliar rupiah,” tandasnya. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...