Pandeglang – Benih lobster sitaan Polres Muaro Jambi sebanyak 60.900 ekor dilepas di Perairan Laut Kampung Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Rabu sore, 10 Oktober 2018. Benih lobster tersebut barang sitaan yang awalnya hendak diselundupkan ke Singapura.
Kasubsi Program dan Evaluasi Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lau (PSPL) Serang Jait Abdurahman mengatakan, pelepasliaran benih lobster sitaan ini merupakan kerjasama SKIPM Jambi dan Polres Muaro Jambi bekerjasama dengan Loka PSPL Serang.
Pelepasliaran benih lobster sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Permen-KP/Tahun 2016 yang menyatakan, benih lobster (baby lobster) dilarang untuk diperjual-belikan.
“Kami telah melepasliarkan 60.900 benih lobster hasil sitaan agar berkembang biak. Karena memang benih lobster itu dilarang dilakukan penangkapan,” kata Jait, Kamis, 11 Oktober 2018.
Jait menambahkan, Loka PSPL Serang sebelumnya sudah beberapa kali melepasliarkan benih-benih ikan yang memang dilarang atau ilegal. Seperti beberapa bulan lalu, pihaknya melepasliarkan ribuan benih Sidat serta beberapa jenis benih ikan lainnya dari hasil sitaan.
Adapun alasan pelepasliaran benih lobster yang dilakukan di Perairan Laut Caringin, Labuan, kata dia, karena wilayah itu cocok untuk perkembangan biakan benih lobster tersebut.
“Tidak hanya kali ini saja, melainkan kami sudah beberapa kali melepaliarkan benih-benih ikan hasil sitaan,” tandasnya.(Rus)