Bawa Jimat Supaya Tak Tertangkap Polisi, Komplotan Penguras ATM Pengunjung Mall Tersungkur Ditembus Timah Panas

Date:

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho menunjukkan barang bukti dari komplotan penguras ATM pengunjung mall. (BantenHits.com/ Ade Indra Kusuma)

Tangsel – Jajaran Satreskrim Polres Tangsel membekuk komplotan penguras ATM milik pengunjung mall. Para pelaku menggunakan unsur klenik mengaku bisa menyembuhkan guna-guna untuk modus kejahatan mereka. Bahkan saat ditangkap, para pelaku membawa sejumlah benda yang disebut jimat. Salah satu jimat diyakini bisa membuat aksi pelaku tak diketahui polisi.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho saat dihubungi BantenHits.com, Rabu, 21 November 2018 menjelaskan, modus penipuan dengan mengaku bisa menyembuhkan guna-guna ini tergolong merupakan modus baru dalam kasus pencurian isi ATM.

“Ini modus baru. Biasanya kan dengan cara mengganjal kartu ATM,” ujar Yurikho.

Yurikho menjelaskan komplotan pelaku berjumlah empat orang ini mengincar pengunjung mall wanita untuk selanjutnya diperdaya hingga mau memberikan kartu ATM beserta nomor pinnya. Keempat tersangka itu adalah Joey alias Joy (24), Redy Febrianto (25), Tomi Suryanto (30) dan ATP (17).

“Kita sudah menangkap Rendy dan Tomi, dua lagi masih pengembangan,” ungkapnya.

Menurut Yurikho, Rendy dan Tomi sudah berhasil ditangkap kepolisian di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, Jumat, 16 November 2018 lalu. Keduanya terpaksa ditembak karena melawan petugas saat proses penangkapan.

Dalam aksinya itu, lanjut Yurikho, mereka membidik pengguna ATM. Mereka mendatangi korban secara bergantian. Pelaku mendekati pengguna mesin ATM yang alami kesulitan dengan mengajaknya berbincang. Lalu pelaku meminta untuk melihat kartu ATM korban dan diam-diam menukarnya dengan kartu yang sama persis namun berbeda.

Pelaku memiliki sejumlah kartu ATM dari beberapa bank untuk melancarkan aksi dalam proses penukaran kartu itu. Setelah berhasil, perbincangan diarahkan soal penyembuhan penyakit atau guna-guna. Pelaku juga menggunakan alat khas pengobatan alternatif seperti biji delima dan jarum emas.

Untuk meyakinkan korban, pelaku lainnya menimpali obrolan, seperti menyetujui omongan pelaku pertama soal pengobatan guna-guna. Saat korban larut dalam perbincangan dan percaya dirinya diguna-guna, pelaku meminta nomor PIN dari kartu ATM yang sudah ditukar itu.

“Ada jimat lain yang biasa disebut jimat bulu macan yang ditempelkan ke foto perempuan, melekat di tubuh pelaku saat beraksi,” imbuhnya.

Pelaku juga memiliki jimat lainnya berupa beberapa lembar kertas bertuliskan huruf Arab yang diyakini pelaku bisa membuat dirinya tak diketahui aparat kepolisian saat beraksi.

Meskipun kronologis tersebut terasa janggal, namun Yurikho enggan menyebut ada faktor hipnotis atau hal klenik lain hingga korban dengan mudah memberikan PIN ATM-nya.

“Unsur hipnotis secara hukum tidak dapat dibuktikan. Kita kenakan pasal 378 bujuk rayu dengan kata-kata bohong dan terancam hukuman empat tahun penjara, ” kata Yurikho.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related