UMK Kota Cilegon 2019 Ditetapkan Rp 3.913.078, Disnaker Segera Sosialisasi

Date:

Demo Tuntut Kenaikan UMK Cilegon
Buruh menuntut kenaikan UMK Kota Cilegon sebesar 15 persen. (Banten Hits/Iyus Lesmana)

Cilegon – Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK Kota Cilegon 2019 telah ditetapkan Gubernur Banten Wahidin Halim. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon akan segera melakukan sosialisasi terkait UMK 2019 kepada industri-industri di Kota Cilegon.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnaker Kota Cilegon Zarwan mengungkapkan, berdasarkan salinan keputusan Gubenur Banten tentang penetapan UMK Kota Cilegon yang sebelumnya pada tahun 2018 Rp 3.622.214, pada 2019 menjadi Rp 3.913.078.

“Penerapan UMK mulai Januari 2019. Jadi, sebelum Januari 2019 Disnaker sudah harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu,” kata Zarwan, Rabu, 21 November 2018.

Selain melakukan sosialisasi, pihaknya juga masih menunggu, apakah ada pihak yang mengajukan penangguhan karena keberatan atas keputusan Gubernur Banten tentang UMK 2019 tersebut atau tidak.

“Kalau ada pihak yang ingin mengajukan penangguhan baik buruh atau industri, itu sebelum tahun 2019,” ujarnya.

Zarwan mengatakan, jika terdapat perusahaan yang keberatan dengan penetapan UMK, untuk pengajuan penangguhan akibat ketidakmampuan untuk membayar juga harus melalui mekanisme yang diatur.

“Untuk meminta penangguhan juga ada mekanismenya, jadi tidak gampang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan (FSPKEP) Kota Cilegon Rudi Sahrudin mengatakan, pihaknya sangat kecewa atas keputusan yang telah dikeluarkan Gubernur Banten Wahidin Halim. Kekekecawaan lantaran ribuan buruh yang menyampaikan aspirasi tidak ditemui.

“Kami sangat kecewa. Harusnya Gubernur Banten menemui buruh, masalah hasil penetapan tidak sesuai yang diinginkan buruh, paling tidak gubernur sudah menghargai buruh,” tandasnya.

Rudi menegaskan, setelah mengetahui keputusan Gubenur pihaknya akan kembali melakukan konsolidasi dengan berbagai serikat buruh untuk menyikapi keputusan UMK 2019. Ia mengemukakan, kejadian seperti 2017 kembali terulang, di mana gubernur tidak menemui buruh ketika akan menetapkan UMK.

“Kami akan berembuk lagi dengan serikat buruh, karena gubernur telah merendahkan buruh,” tandasnya. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...